Palsukan Dokumen Perbankan, 2 Karyawan Bank Kalteng Jadi Tersangka

    Palsukan Dokumen Perbankan, 2 Karyawan Bank Kalteng Jadi Tersangka
    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji

    PALANGKA RAYA - Dua karyawan Bank Kalteng ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana bidang Perbankan oleh Subdit  Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Kalteng. 

    Keduanya yakni SH pada bagian pelayanan dan DE sebagai staff IT ditangkap usai membantu tersangka TA, karyawan PT. STP melakukan perubahan spesimen rekening giro perusahaan.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, dalam tindak pidana bidang Perbankan ini tersangka SH telah mengambil kebijakan untuk melakukan perubahan spesimen tanda tangan pada rekening giro atas nama PT STP ke tersangka TA tanpa validasi dan prosedur yang sesuai dengan SOP pada 17 April 2024 lalu. 

    Dimana dokumen persyaratan perubahan spesimen rekening giro yang seharusnya berbentuk fisik hanya diterima tersangka SH melalui file PDF lewat pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh tersangka TA.

     "SOP untuk perubahan spesimen rekening giro tidak dilakukan tersangka SH, dibuktikan dengan tidak adanya konfirmasi ke PT STP dan validasi persyaratan dokumen yang seharusnya berbentuk fisik, " katanya Kabidhumas saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (30/10/24).

    Hal senada diutarakan, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M. bahwa dalam tindak pidana ini proses perubahan spesimen pada rekening giro yang semula atas nama PT STP ke tersangka TA tersebut dibantu oleh tersangka DE yang merupakan kakak ipar TA yang juga bekerja di Bank Kalteng sebagai staf IT. 

    Sehingga tersangka SH dapat memberikan kebijakan untuk mengirimkan sementara persyaratan terkait perubahan spesimen tanda tangan menggunakan file PDF melalui pesanan WhatsApp. 

     "Akibat perubahan spesimen tersebut tersangka TA dapat mengambil uang di rekening giro yang awalnya atas nama PT STP. Total kerugian PT STP sebesar Rp900 juta, dimana tersangka TA melakukan pengambilan sebanyak lima kali di berbagai waktu yang berbeda menggunakan cek, " bebernya. 

    Rimsyahtono menegaskan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dan pihak terafiliasi gang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU ini. 
    Adapun ancaman pidana penjara berkisar 3-8 tahun. 

     "Saat ini ketiga tersangka sudah kita limpahkan ke jaksa penuntut umum atau Tahap II, " tutupnya.(//) 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Cabub Gumas Digugat Cerai, Barthel Suhin:...

    Artikel Berikutnya

    Arahan Bagi Pejuang Tangguh Ditsamapta,...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya
    Dialog di TVRI, Humas Polda Kalteng Sampaikan Upaya Penanganan Hoaks Jelang Pemilu 2024
    Bincang Santai Dengan Warga Kuala Jelai , Ditpolairud Sisipkan Pesan Kamtibmas
    Menteng Asmin: DPRD Kota Palangka Raya Harus Sikapi Pengelolaan Parkir Sistim Lelang
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Wiyatno Dodo: Jalankan Pemerintahan Bersih, Bebas KKN dan Berpihak Rakyat Kecil
    Hok Kim dan Alpin, Koordinator Damang: Mari Bersama Ciptakan Kondusitifitas di Masyarakat
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Mahasiswi Palangka Raya Diancam Mantan Pacar Warga Tanah Bumbu Kalsel, Humas Polda Kalteng Mediasi Online
    Tingkatkan Kemampuan Assesor, Polda Kalteng Gelar Pelatihan
    Diduga Langgar HAM, Ketua LSM Media Betang Pratama: Ganti! Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya 
    Tega,! PT Sarana Ventura Kalteng Usir Pemilik Rumah dan Telantarkan di Hutan  

    Tags