MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya

    MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya
    Gambar: Tanah dan Bangunan yang bersengketa di Jalaln G Obos 12 Palangka Raya

    PALANGKA RAYA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, menolak permohonan Kasasi dari para Pemohon Kasasi, H. Mukhari, Dahrian, Jainun, Suranto dan Hamrani. 

    Melalui Surat putusan nomor 172 K/Pdt/2024, menolak semua permohonan yang diajukan pemohon Kasasi. 

    Kuasa hukum pemohon Parlin Bayu Hutabarat, SH, . MH Dkk kantor PH Law Office, beralamatkan di jalan Kalibata Roko No 04 Blok 02 Palangka Raya,  Kalimantan Tengah, dengan kuasa khusus tanggal 09 Juni 2023.

    Melawan pihak - pihak, Hj Nise Silon, Hartani, Nemiwati, SE, Edyanto, SH, Kurniadi, Sugianto, Adm, Julianson, Marjuni, S. Sos, Sri Wahyuni, Marsandi, dan Muhyi. 

    MA dalam memutuskan kasasi tersebut, menimbang berdsarkan surat - surat yang bersangkutan kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

    Pertama, Mengabulkan gugatan perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan gugatan Perlawanan pihak ketiga para Pelawan adalah tepat dan beralasan. 

    Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan jujur, serta patut untuk mendapat perlindungan hukum. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan yang sah dan berharga. 

    Menyatakan pelaksanaan eksekusi atas putusan Perdata Nomorb20/Pdt.G/2003/PN.PI.R yang diputuskan pada tanggal 2 Desember 2003 juncto Nomor 08/PDT/2004/PT.PR tanggal 16 September 2004 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 298K/pdt/2005 juncto Putusan Nomor 462 PK/Pdt/2011 tanggal 23 Febuari 2012 sebagaimana Berita Acara Konstatering 05/Pen.Pdt/Constatering/2014/PN.PI.R tersebut tidak dapat dilaksankan sepanjang mengenai hak atas bidang tanah milik Para Pelawan. 

    Menghukum Para Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 

    Menyatakan putusan ini dapat dijatuhkan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad), walaupun pihak Para Terlawan Penyita melakukan upaya hukum banding atau ksasi. 

    Menghukum Para Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang. 

    Tanggal 21 Febuari 2024, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang terdiri dari Ketua Majelis Dr. Ibrahim, SH., MH., LL.M, hakim - hakim anggota Prof. Dr. H. Haswandi, SH., SE., M. Hum., MM dan Dr. Nani Indrawati, SH., M. Hum. 

    Dalam amar putusannya, menolak pemohonan Kasasi dari Para Pemohonan Kasasi H. Mukhairi, Dahrian, Jainun, Suranto Hamrani. 

    Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkt kasasi tingkat ini sejumlah Rp 500.000, 00 (Lima Ratus Ribu Rupiah). 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pengamat Perkebunan, Rawing Rambang: Apresiasi...

    Artikel Berikutnya

    Andrie Ellia Embang, Dalam Buku Kajian Sosiologi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Kapolda Kalteng Pantau Situasi Kamtibmas Wilayah Kotim dengan Bersepeda 
    Fakultas Kedokteran UPR Milik Kalteng! Apa Realita Penerimaan Mahasiswa 2024? 
    Untung Jaya Bangas: Hasil RDP Angkutan Batu Bara Dinyatakan Ilegal
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Menteng Asmin: DPRD Kota Palangka Raya Harus Sikapi Pengelolaan Parkir Sistim Lelang
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Asri Guru Besar Silat Kuntau Dayak Antang Manari Kalteng,  Simbol Marwah Perguruan
    DAD Kalteng, Ramses Toendan: Mendukung Keputusan Damang dan Hentikan Polemik 
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Mahasiswi Palangka Raya Diancam Mantan Pacar Warga Tanah Bumbu Kalsel, Humas Polda Kalteng Mediasi Online
    Tingkatkan Kemampuan Assesor, Polda Kalteng Gelar Pelatihan
    Diduga Langgar HAM, Ketua LSM Media Betang Pratama: Ganti! Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya 
    Tega,! PT Sarana Ventura Kalteng Usir Pemilik Rumah dan Telantarkan di Hutan  

    Tags