DPD LEMBAPHUM Kalteng Harapkan Pihak Polres Bartim Usut Perambahan Hutan dan Ilegal Logging di Desa Harara

    DPD LEMBAPHUM Kalteng Harapkan Pihak Polres Bartim Usut Perambahan Hutan dan Ilegal Logging di Desa Harara
    Gambar: Bekas Sibitan Kayu di Serkel Milik Oknum T di wilayah Desa Harara Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah

    PALANGKA RAYA - Perambahan kawasan hutan yang selama ini marak terjadi di Kalimantan Tengah, bukanlah rahasia umum  akan tetapi itu bukanlah tanggung jawab Aparat Penegakan Hukum, baik itu Polri dan pihak Penegakan Hukum (GAKKUM) Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengamankan kawasan hutan. Akan tetapi sinergitas masyarakat dalam memberikan informasi sangat diperlukan dalam penegakan aturan hukum di sektor Kehutanan 

    Demi tercipta keadaan sosial di masyarakat dan untuk kepastian hukum, diperlukan penegakan hukum yang benar - benar dilaksanakan oleh aparat penegakan hukum di Republik ini.

    Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (DPD LEMBAPHUM Kalteng), dugaan adanya perambahan kawasan hutan di desa Harara Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

    Yang telah diketahui dilakukan oleh oknum yang sudah diketahui namanya dan berdasarkan hasil pemberitaan disalah satu media online inikalteng.com, jelas sekali oknum tersebut mengakui akan kegiatan yang dilakukan nya selama ini.

     "Kami bersedia menjadi pelapor dalam hal dugaan perambahan kawasan hutan dengan tidak memiliki izin apapun di desa Harara Kabupaten Bartim, " Kata Indra Gunawan, Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng, Kamis (13/07).

    Indra, menegaskan bahwa pihak Polres Bartim bisa segera Lidik terhadap pemberitaan tersebut, karena apa yang telah dilakukan oknum tersebut sangat merugikan potensi desa Harara dan merusak Ekosistim Lingkungan Hidup sekitar.

    Ditambahkannya, pihaknya akan segera menyurati pihak Polres Bartim, sebagai pihak pelapor dalam hal dugaan kegiatan Ilegal Logging dan perambahan kawasan hutan, yang dilakukan oleh oknum berinisial 'T'.

    Berdasarkan informasi yang didapat media ini, T sudah lama beroperasi di wilayah sekitar desa Harara Kabupaten Bartim. Kegiatannya dilakukan sejak tahun 2010 hingga tahun terakhir ini. Cara kerjanya dari awal membuat plat - plat kayu kelas jenis Meranti, Benuas dan Rimba Campuran dengan menggunakan Sinso.

    Selain itu menggunakan alat serkel (Mesin Kayu) yang ditempatkan dilokasi hutan milik masyarakat setempat, dan dikumpulkan di Penumpukan kayu milik nya yang berada di Kecamatan Dusun Timur.

     "Oknum T ini pemain lama dan masyarakat disekitar desa mengetahui, tapi tidak berdaya. Kami harapkan aparat kepolisian segera melakukan tindakan hukum, karena sangat merugikan masyarakat setempat, " yang tidak mau disebutkan namanya.

    Melalui media ini, DPD LEMBAPHUM Kalteng Wilayah Barito, Suhardie mengharapkan agar pihak kepolisian segera melakukan Lidik, untuk kepastian proses hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     "Untuk kepastian hukum di Negara kita, apabila ini tidak segera ditindak lanjuti, maka pandangan masyarakat akan lain, " jelas Suhardie.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Humas Polda Kalteng Bekali 458 Siswa Baru...

    Artikel Berikutnya

    Kini, Giliran 373 Siswa Baru SMKN 2 Palangka...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Ary Eghani Layangkan Somasi Pancani Gandrung Perkara Hutang 2,7 Milyar Belum Dibayarkan
    Tolak Pemakzulan, Inilah Pernyataan Sikap Komunitas Dayak Bajuju Kalteng
    Untung Jaya Bangas: Hasil RDP Angkutan Batu Bara Dinyatakan Ilegal
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Menteng Asmin: DPRD Kota Palangka Raya Harus Sikapi Pengelolaan Parkir Sistim Lelang
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Kapolda Kalteng Pantau Situasi Kamtibmas Wilayah Kotim dengan Bersepeda 
    Hari Bhyangkara Ke-78, Polda Kalteng Bagikan 1500 Paket Bansos, Khinatan dan Operasi Celah Bibir Gratis
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Mahasiswi Palangka Raya Diancam Mantan Pacar Warga Tanah Bumbu Kalsel, Humas Polda Kalteng Mediasi Online
    Tingkatkan Kemampuan Assesor, Polda Kalteng Gelar Pelatihan
    Diduga Langgar HAM, Ketua LSM Media Betang Pratama: Ganti! Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya 
    Tega,! PT Sarana Ventura Kalteng Usir Pemilik Rumah dan Telantarkan di Hutan  

    Tags