Dawit Tornado, Beberkan Fakta Baru Sengketa Lahan Puskesmas Pahandut

    Dawit Tornado, Beberkan Fakta Baru Sengketa Lahan Puskesmas Pahandut
    Gambar: Dawit Tornado, Anak Pertama Almarhum Kassier Ngabeh Soekah

    PALANGKA RAYA - Pemerintah kota Palangka Raya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah beberapa waktu dinyatakan kalah dalam hak gugatan dari pihak ahli waris Sahidar Buntit Ngabe Soekah, sebagai pemilik tanah yang berlokasi di Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

    Dalam gugatan perdata tersebut, termuat bangunan yang saat ini berdiri bangunan Puskesmas Pahandut yang selama ini dipakai warga Kota Cantik ini untuk berobat dan keperluan lainnya.

    Berdasarkan Putusan Kasasi No. 3200 K/Pdt/2023 telah memenangkan Sahidar Buntit Ngabe Soekah sebagai pemilik tanah.

    Hal ini dapat diperhitungkan akan status lahan yang saat ini telah berdiri bangunan pelayanan kesehatan sejak lama ini akan dibongkar pihak penggugat, berdasarkan putusan tersebut.

    Yang jadi pertanyaan dalam kasus ini, pihak Pemerintah Kota Palangka Raya selaku pemegang Administrasi tata kelola selama ini, dalam upaya berlangsungnya sidang di PN Palangka Raya beberapa waktu lalu tidak pernah meminta kepada pihak Polda Kalteng, agar surat-surat alat bukti yang diajukan Sahidar Buntit Ngabe Soekah diuji Forensik untuk memastikan  keasliannya.

    Dawit Tornado anak ke 4 Marina Buntit Ngabe Soekah dan Wawan Kusuma Budi anak ke 1 Kassier Buntit Ngabeh Soekah selaku keturunan langsung dari Buntit Ngabe Soekah, menemukan kejanggalan di dalam salah satu surat yang dijadikan alat bukti surat oleh Sahidar Buntit Ngabe Soekah, yaitu Surat Pinjam Pakai 5 Mei 1960.

    Dawit Tornado menjelaskanbahwa dimana di dalam Peta Skets di pojok kanan bawah tertulis "Lokasi Petak Palaku Kasir Soekah".

    Hal ini ditegaskannya bertentangan dengan keterangan dari Ambonia Lampe selaku istri dari Kassier Buntit Ngabe Soekah, bahwa mereka itu baru menikah tahun 1963 dan tidak pernah Alamarhum Buntit Ngabeh Soekah memberikan Petak Palaku sebagaimana yang tertera di dalam Peta Skets.

     "Berdasarkan Peta Skets alat bukti tersebut, tidak pernah ada memberikan " Petak Pelaku, " Kata Dawit Tornado, anak almarhum Kassier Ngabeh Soekah ini menyampaikan.

    Atas temuan ini, untuk membuktikan kebenaran pada tanggal 8 April 2024. Dawit Tornado melaporkan temuannya ini kepada pihak Polda Kalteng, agar kepentingan yang adil dan beradat dalam kasus sengketa lahan yang saat ini telah diputuskan secara hukum, masih bisa mendapatkan keadilan dan kebenarannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

     "Saya sangat berharap Penyidik segera menaikkan laporan ini ke tahan Penyidikan agar Para Saksi di Panggil berdasarkan aturan yang berlaku. Jangan sampai Tanah Puskesmas beralih fungsi, " harap Dawit Tornado menegaskan.

    Menyingkapi apa yang disampaikan oleh salah satu anak Alamarhum Kassier Ngabe Soekah ini, tentunya harus disingkapi dengan tegad oleh pihak Pemerintah Kota Palangka Raya.

    Harapannya agar bangunan yang selama ini dipergunakan oleh masyarakat kota Palangka Raya khususnya untuk hal kesehatan, tidak dieksekusi atas putusan hukum yang telah diputuskan.

    Diminta juga kepada pihak Polda Kalteng khususnya pihak penyidik bisa lebih aktiv dan memanggil para saksi-saksi yang telah disampaikan, agar masalah ini benar-benar terang benderang dan ada Keadilan yang didapat.

    Serta para tokoh yang ada di Palangka Raya, bisa turut andil dalam sengketa pertanahan ini, karena sangat disayangkan bangunan Puskesmas Pahandut di bongkar, dengan di duga adanya cacat hukum.(//)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Indra Gunawan: Mencari Suaka Hukum Dibalik...

    Artikel Berikutnya

    Proses Hukum! Keluarga Korban Lakalantas...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Tags