PALANGKA RAYA - Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan (KDNK) menghadiri pertemuan masyarakat dalam Diskusi Publik Rancangan Undang - Undang (UU) Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat 4 Agustus 2023.
Ketua Umum KDNK, Andreas Junaedy bersama sekretaris jenderal Ir Dandan Ardi mendelegasikan diri ikut serta dalam even yang sangat berharga ini.
Baca juga:
Tony Rosyid: Kudeta Airlangga, Berhasilkah?
|
Melalui surat KDNK nomor : 22/KDNK/SRT-UM/VIII/2023 perihal surat tugas kepada Panitia Penyelenggara Konsultasi Publik III Rancangan Undang - Undang Perubahan atau Undang - Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU Perubahan IKN).
Baca juga:
Anies-Gus Yahya, Cocok!
|
"Pada kesempatan ini, kami akan mendelegasikan lima orang yang hadir dalam acara Konsultasi Publik RUU Perubahan IKN, " Kata Andreas Junaedy kepada media ini, Kamis (03/08).
Andreas Junaedy selaku ketua KDNK merasa sangat bangga bisa menghadiri even Nasional tersebut, karena bisa mewakili Kalteng dalam pembahasan RUU Perubahan IKN.
Menurutnya, undangan yang akan mengikuti acara itu ada sekitar 200 lebih unsur kelembagaan dan unsur Muspida se - Kalimantan yang hadir.
Baca juga:
Realease Kompas Bagaimana Respon Kita ?
|
Dan berharap nanti bisa mewakili aspirasi keragaman masyarakat Adat Dayak Kalteng kedepannya dalam memberikan masukan pembentukan RUU Perubahan No 3 Tahun 2022 tersebut.
"Ini suatu kebanggaan tersendiri bagi KDNK untuk mengikuti Diskusi Publik tersebut, " sebut Andreas yang juga di iyakan Andar Ardi.
Anggota delegasi yang mengikuti Diskusi Publik, Andreas Junaedy, Pdt Bobo Wanto, Budi HD, Tomy Sungket, dan Hema Wati.