Pekerjakan 2 Wanita Cantik Jadi PSK, Mucikari Asal Sampit Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Kalteng

    Pekerjakan 2 Wanita Cantik Jadi PSK, Mucikari Asal Sampit Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Kalteng

    Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.

    Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, S.IK., M.Si. dalam keterangan resminya di ruang Media Center Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (19/6/2023) pagi.

    Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku perdagangan orang yang terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di Swiss Bell Hotel, Jl. Tjilik Riwut Km.5 .

    "Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh tim satgas TPPO dari Subdit Renakta Ditreskrimum dan berhasil mengamankan satu (1) terduga pelaku berinisial, NS (20) yang bertindak selaku mucikari atas dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang, " ungkapnya.

    Erlan juga menerangkan, dari hasil data yang disampaikan Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.IK., M.H. melalui Kasubdit IV Renakta Kompol R. AS Yudhapatie, S.IK., M.Si. bahwa pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp. 2.500.000.

    Dari kedua wanita tersebut, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur, yakni HR (14) dan AR (26) sendiri merupakan teman dari pelaku.

    "Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit kendaraan jenis R4, tiga (3) buah kondom atau alat kontrasepsi, satu (1) set pakaian dan satu (1) unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp. 6.000.000.

    Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    "Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara, " tutupnya, " tutupnya.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Hari Bhayangkara, Polda Kalteng dan...

    Artikel Berikutnya

    Temuan Mayat di Timpah, Polda Kalteng Ungkap...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Exavator Sanny Hilang, Diduga Oknum PT Naga Sukses Tractors Cabang Palangka Raya Terlibat 
    Dukung Felix Margose Caleg PSI Dapil 3 Kota Palangka Raya, Berani Untuk Rakyat
    Kapolda Kalteng Pantau Situasi Kamtibmas Wilayah Kotim dengan Bersepeda 
    Diikuti 28 Tim, Wakapolda Kalteng Buka Turnamen Minisocer Piala Kemerdekaan 2023
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Menteng Asmin: DPRD Kota Palangka Raya Harus Sikapi Pengelolaan Parkir Sistim Lelang
    Hok Kim dan Alpin, Koordinator Damang: Mari Bersama Ciptakan Kondusitifitas di Masyarakat
    Peringati 32 Tahun Mengabdi, Akabri 91 Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan Dan Sosial
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Mahasiswi Palangka Raya Diancam Mantan Pacar Warga Tanah Bumbu Kalsel, Humas Polda Kalteng Mediasi Online
    Tingkatkan Kemampuan Assesor, Polda Kalteng Gelar Pelatihan
    Diduga Langgar HAM, Ketua LSM Media Betang Pratama: Ganti! Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya 
    Tega,! PT Sarana Ventura Kalteng Usir Pemilik Rumah dan Telantarkan di Hutan  

    Tags