Temuan Mayat di Timpah, Polda Kalteng Ungkap Pembunuhan Bos Cafe di Palangka Raya

    Temuan Mayat di Timpah,  Polda Kalteng Ungkap Pembunuhan Bos Cafe di Palangka Raya

    PALANGKA RAYA -  Keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus penemuan mayat dan pembunuhan berencana yang terjadi di Timpah Kab. Kapuas, Prov. Kalteng patut diacungi jempol.

    Dalam kurun waktu seminggu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kapuas, berhasil meringkus ketiga terduga pelaku pembunuhan terhadap LT (75) pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Rumah Sakit di Kota Palangka Raya.

    Hal tersebut, diungkapkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat menggelar konferensi pers di Kantor Ditreskrimum Mapolda setempat, Selasa (20/6/23) siang.

    Kabidhumas menerangkan, ketiga terduga pelaku yang semuanya perempuan tersebut, diantaranya HT (27) warga Desa Tumbang Miwah, Kab. Gumas, TL (26) warga Kalibata, Kota Palangka Raya dan MR (27) warga Kasongan, Kab. Katingan.

    Hal senada diutarakan, Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, S.IK. M.H. bahwa pembunuhan berencana ini terjadi karena terduga pelaku HT merasa dendam dan sakit hati lantaran pernah dimarahi saat bekerja bersama korban.

    "Dari sakit hati itulah, HT merencanakan pembunuhan terhadap LT, dengan mengajak TL dan MR untuk ikut dalam melancarkan aksinya itu, dengan cara mencekik leher dan memukul dada korban dengan menggunakan tali nilon serta martil jenis palu, " ujar Faisal.

    Faisal menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 8 Juni 2023 lalu. Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengaku mengajak korban menuju Desa Timpah untuk menghadiri pernikahan keluarga HT.

    Namun dalam perjalanan, tersangka HT yang berada disamping korban meminta korban memberhentikan kendaraannya setelah melewati Jembatan Kahayan, untuk membeli minuman beralkohol jenis anggur merah.

    Kemudian saat menuju ke lokasi, tepatnya di simpang lima Timpah-Pujon arah Buntok, tersangka HT kemudian memberikan sinyal kepada kedua tersangka lainnya yang duduk tepat dibangku belakang korban dan kemudian langsung menjerat leher dan memukul dada korban dengan menggunakan tali dan martil jenis palu yang telah dipersiapkan sebelumnya.

    Selanjutnya, ketiga tersangka yang merupakan karyawan cafe korban tersebut membawa korban ke lokasi aliran sungai Sei Luhing Desa Kayu Bulan, Kec. Kapuas Tengah, untuk membuang mayat korban dengan cara diikat menggunakan tali yang diberi batu. Namun sebelumnya para pelaku sempat mengambil uang sebesar Rp 3.000.000 serta satu buah kalung emas dan cincin emas senilai Rp. 45 juta milik korban.

    Dari hasil pengungkapan kasus ini, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 10, 7 juta, tiga unit gawai, tali nilon dan satu buah martil jenis palu, serta satu unit kendaraan jenis R4.

    Faisal menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Hari Bhayangkara, Polda Kalteng dan...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Marak Ilegal Logging di Desa Tumbang...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Dugaan Ujaran Pelecehan Ketua DAD Kalteng Diselesaikan Secara Damai Adat Dayak
    Exavator Dibawa Tanpa Izin, Somasi Terakhir Oknum SR atau Tiwaw Akan Dipolisikan 
    Diduga Sebagai Ajang Bisnis, Kader Desak Ketua Partai PSI Kalteng Diganti! 
    Menteng Asmin: DPRD Kota Palangka Raya Harus Sikapi Pengelolaan Parkir Sistim Lelang
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Ajung Suan, SH: Kuasa Hukum PT KBU Tidak Kuasai Pasal 271 dan 272 RV
    Palangka Raya Tuan Rumah Perayaan Paskah Nasional Tahun 2024
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Mahasiswi Palangka Raya Diancam Mantan Pacar Warga Tanah Bumbu Kalsel, Humas Polda Kalteng Mediasi Online
    Tingkatkan Kemampuan Assesor, Polda Kalteng Gelar Pelatihan
    Diduga Langgar HAM, Ketua LSM Media Betang Pratama: Ganti! Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya 
    Tega,! PT Sarana Ventura Kalteng Usir Pemilik Rumah dan Telantarkan di Hutan  

    Tags