Kasus Lambut VS PT Susantri Permai, Tunggu Restorative Justice Kejaksaan

    Kasus Lambut VS PT Susantri Permai, Tunggu Restorative Justice Kejaksaan
    Gambar: Ormas Mandau Apang Balundang Bulau (MABB) Saat Berunjuk Rasa di Polda Kalteng (23/6).

    PALANGKA RAYA - Kasus Sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan yang berujung penahan di kepolisian, tidak asing lagi di masyarakat Kalimantan Tengah. Hal ini diduga karena status kepemilikan hak atas lahan yang dimiliki masyarakat diwilayah desa yang ada perizinan perkebunan dari pemerintah tidak tertata baik, baikpun oleh pemerintahan di tingkat desa ataupun adat setempat 

    Kasus Lambut warga desa Surat Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Susantri Permai, berujung penahaan oleh pihak kepolisian menjadi deretan panjang kasus sengketa pertanahan di Bumi Tambun Bungai ini.

    Kemarin (23/6) Ormas Mandau Apang Balundang Bulau (MABB) melakukan aksi unjuk rasa didepan Polda Kalteng. Aksi masyarakat tersebut mengharapkan agar pihak aparat kepolisian bisa membebaskan Lambut yang saat ini masih ditahan karena diduga menggunakan dokumen palsu dalam mengklaim lahan yang saat ini telah ditanami pohon kelapa sawit oleh PT Susantri Permai.

     "Aksi unjuk rasa kemarin di Polda Kalteng oleh Ormas MABB, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap rekan yang saat ini ditahan, " kata Ramba, Wakil Ketua I Ormas MABB kepada media ini, Sabtu Siang (24/6).

    Ramba menceritakan, kronologis masalah dengan pihak perkebunan PT Susantri Permai, telah lama dari tahun 2015 hingga saat ini. Lambut memiliki lahan seluas 200 Hektar yang saat ini sudah dibuka dan ditanami pohon Kelapa Sawit oleh PT Susantri Permai, dan sudah panen.

    Ditahun 2015 pihak PT Susantri Permai, melakukan kesepakatan dan perjanjian dengan pihak Lambut dan akan Menganti rugi lahan miliknya tersebut dengan sistim dua kali pembayaran.

     "Kesepakatan dengan pihak PT Susantri Permai sudah dibuat untuk ganti rugi lahan saudara Lambut. Arti mengakui itu benar lahan miliknya, dengan surat asli masih dipegang Lambut karena belum pembayaran kedua, " papar Ramba.

    Pembayaran tahap pertama ditahun 2015 dengan sisa lahan yang belum dibayarkan pada tahap kedua sebanyak 128 Hektar, yang akan dibayarkan ditahun 2020. Total lahan Lambut yang digarap PT Susantri Permai sebanyak 200 hektar, dan sudah dibayarkan sebanyak 72 hektar tahun 2015 lalu.

    Entah bagaimana prosesnya, pihak perusahaan mengatakan bahwa untuk tahap kedua sudah dibayarkan.

     "Artinya pihak Perusahaan PT Susantri Permai tidak objektif terhadap surat perjanjian yang telah dibuatnya, " ungkapnya.

    Menurutnya ini jadi bahan pertanyaan, pihak perusahaan menyebutkan bahwa bukti surat asli milik saudara Lambut ada pada mereka (PT Susantri Permai) dan sudah dibayarkan. Sedangkan saudara Lambut tidak pernah menyerahkan surat asli lahan tersebut dan menerima uang pembayaran kedua, sesuai isi perjanjian dengan perusahaan.

     "Ada surat panggilan ke kami dari pihak Polda untuk dimintai keterangan, namun yang jadi masalah sesaat dimintai keterangan oleh penyidik, saudara Lambut langsung ditahan, " sebut Wakil Ketua I MABB ini menyampaikan melalui telepon.

    Massa Ormas MABB, dalam aksi unjuk rasa kemarin di depan Polda Kalteng. Mengharapkan agar saudara Lambut dalam waktu 1X24 Jam segera dibebaskan dan mengevaluasi Kembali Berita Acara Pemeriksaan, karena diduga ada kekeliruan dalam pemeriksaan saudara Lambut.

    Ramba menjelaskan bahwa berkas Lambut, sudah dilimpahkan (P21) di Kejaksaan Kapuas. Harapannya, agar pihak Kejaksaan Negeri Kapuas, bisa melakukan upaya  Restorative Justice dalam kasus Lambut.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Melalui Jumat Curhat, Humas dan Brimob Kalteng...

    Artikel Berikutnya

    Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Rumkit Bhayangkara...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Ary Eghani Layangkan Somasi Pancani Gandrung Perkara Hutang 2,7 Milyar Belum Dibayarkan
    Tolak Pemakzulan, Inilah Pernyataan Sikap Komunitas Dayak Bajuju Kalteng
    Untung Jaya Bangas: Hasil RDP Angkutan Batu Bara Dinyatakan Ilegal
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Menteng Asmin: DPRD Kota Palangka Raya Harus Sikapi Pengelolaan Parkir Sistim Lelang
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Kapolda Kalteng Pantau Situasi Kamtibmas Wilayah Kotim dengan Bersepeda 
    Hari Bhyangkara Ke-78, Polda Kalteng Bagikan 1500 Paket Bansos, Khinatan dan Operasi Celah Bibir Gratis
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Mahasiswi Palangka Raya Diancam Mantan Pacar Warga Tanah Bumbu Kalsel, Humas Polda Kalteng Mediasi Online
    Tingkatkan Kemampuan Assesor, Polda Kalteng Gelar Pelatihan
    Diduga Langgar HAM, Ketua LSM Media Betang Pratama: Ganti! Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya 
    Tega,! PT Sarana Ventura Kalteng Usir Pemilik Rumah dan Telantarkan di Hutan  

    Tags