Dituntut Rp 2 Milyar Di PHK, GM CU Betang Asi: Apapun Itu Kami Mengikuti Proses Hukum 

    Dituntut Rp 2 Milyar Di PHK, GM CU Betang Asi: Apapun Itu Kami Mengikuti Proses Hukum 
    Gambar Ilustrasi

    PALANGKA RAYA - Kasus Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) karyawannya, Koperasi CU Betang Asi dituntut oleh salah satu karyawatinya yang saat itu sebagai kasir di koperasi simpan pinjam terbesar di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.

    Melalui kuasa hukumnya, Sintha mantan Kasir di koperasi CU Betang Asi menggugat bekas tempatnya bekerja hampir 10 tahun terakhir ini ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, tidak tanggung - tanggung sebesar 2 Milyar Rupiah.

    Suriansyah Halim, SH kuasa hukum Sintha menyampaikan bahwa kliennya tersebut di berhentikan dengan tidak hormat dan diduga hanya sepihak oleh Managemen Koperasi CU Betang Asi tanpa adanya konfirmasi kesalahan yang dialaminya.

    Disampaikan bahwa pada saat itu, Sintha diduga turut terlibat dalam perkara lain yang telah dilakukan oleh ketiga rekannya yang saat ini sudah divonis bersalah dengan menimbulkan kerugian bagi Koperasi CU Betang Asi, senilai hampir Rp 2 Milyar Rupiah.

     "Pihak Koperasi CU memberhentikan sintha dengan tanpa dasar, hanya berdasarkan kesalahan yang dicari - cari saja, " kata Suriansyah Halim, kepada media ini via Whatshap.

    Ditambahkannya Sintha hanya dikaitkan dengan kesalahan mantan karyawan lain atas nama Kristina, padahal faktanya kristina sudah divonis bersalah bersama dua orang karyawan lainnya yang terbukti bersalah berdasarkan hasil putusan pengadilan negeri Palangka Raya beberpa waktu lalu.

    Ditekannya kembali tapi ternyata pihak Koperasi CU Betang Asi setelah fakta sidang tersebut tetap tidak lagi mempekerjakan Sintha kembali.

    Fakta juga pihak Koperasi CU Betang Asi sebenarnya sewaktu mediasi di Disnaker Kota Palangka Raya sampai Disnakertrans Prov Kalteng sudah terbukti tidak bersalah malah pihak dinas minta Koperasi CU Betang Asi memperkerjakan Sintha kembali tapi pihak koperasi tetap tetap tidak mau.

    Dan jika tidak mau lagi maka sempat disepakati nominal pesangon dan lain - lainnya kurang lebih 115 juta rupiah dari Koperasi CU Betang Asi kepada Sintha tapi yang membuat gagal kesepakatan menyatakan Sintha tetap dianggap bersalah, padahal faktanya sintha tidak bersalah sehingga tidak mendapatkan kata sepakat.

     "Karyawan yang diberhentikan itu hak koperasi CU tapi kewajiban Koperasi CU wajib dibayarkan kepada karyawannya jika PHK karyawannya, " sebut Halim.

    Saat ini perkara ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dan tanggal 2 November 2023 majelis hakim akan bacakan kesimpulan perkara perdata, yang digugat oleh Suriansyah Halim, SH selaku kuasa hukum Sintha, mantan Karyawan CU Betang Asi untuk mendapatkan hak - haknya dan membersihkan namanya yang dianggap bersalah.

    Sementara itu dipihak CU Betang Asi, melalui General Manager (GM), Ethos HL. Menyampaikan beberapa hal terkait perkara yang dituduhkan kepada pihaknya.

     "Berkenan dengan ini kami sampaikan beberapa hal yang untuk diketahui, " ungkap Ethos HL,   General Manager CU Betang Asi 

    Hal pertama menurutnya bahwa proses hukum dalam hal ini gugatan yang bersangkutan sendang berproses di pengadilan, dan kami hormati sebagai hak setiap orang dimata hukum.

    Kedua Koperasi CU Betang Asi sebagai entitas koperasi yang legal dan resmi  tentu mempunyai peraturan yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku di negara, dipandu dengan tata kelola yang baik untuk memastikan koperasi yang kuat dan berkelanjutan. Dan yang ketiga pemberhentian staf dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku di internal. 

     "Sekarang proses hukum sudah berjalan, apapun itu kami mengikuti proses hukum yang berjalan ini, ini tanggapan saya. trimakasih, " kata Ethos kepada Media, Senin (30/10).

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Polda Kalteng Gelar Acara Laporan Kesatuan...

    Artikel Berikutnya

    Managemen PT CAA Klarifikasi Kuasa Dari...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Kapolda Kalteng Pantau Situasi Kamtibmas Wilayah Kotim dengan Bersepeda 
    Fakultas Kedokteran UPR Milik Kalteng! Apa Realita Penerimaan Mahasiswa 2024? 
    Untung Jaya Bangas: Hasil RDP Angkutan Batu Bara Dinyatakan Ilegal
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Menteng Asmin: DPRD Kota Palangka Raya Harus Sikapi Pengelolaan Parkir Sistim Lelang
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Asri Guru Besar Silat Kuntau Dayak Antang Manari Kalteng,  Simbol Marwah Perguruan
    DAD Kalteng, Ramses Toendan: Mendukung Keputusan Damang dan Hentikan Polemik 
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Mahasiswi Palangka Raya Diancam Mantan Pacar Warga Tanah Bumbu Kalsel, Humas Polda Kalteng Mediasi Online
    Tingkatkan Kemampuan Assesor, Polda Kalteng Gelar Pelatihan
    Diduga Langgar HAM, Ketua LSM Media Betang Pratama: Ganti! Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya 
    Tega,! PT Sarana Ventura Kalteng Usir Pemilik Rumah dan Telantarkan di Hutan  

    Tags