Disinyalir Negara Rugi 13 Milyar, Diduga EM Pegawai PT Riyanta Jaya Terlibat! 

    Disinyalir Negara Rugi 13 Milyar, Diduga EM Pegawai PT Riyanta Jaya Terlibat! 
    Gambar Ilustrasi

    PALANGKA RAYA - Keterlibatan oknum EM salah satu pegawai PT Riyanta Jaya, yang diduga merugikan Negara 13 Milyar Rupiah dari hasil temuan Tim Kehutanan Republik Indonesia, dari hasil pengelolaan Hutan Produksi. 

    PT Riyanta Jaya saat ini dalam proses penyidikan dari pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), dari hasil Laporan Polisi terkait kasus diduga Penipuan dan Pengelapan oleh salah satu Buyer (Pembeli) dari Kota Semarang, Adrian Sumarsono. 

    Diduga Oknum penerima kuasa Hak Substitusi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hasil (IPPKH) dari Direktur PT Riyanta Jaya. Dari informasi yang didapat, beberapa pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya, terkait laporan dugaan tersebut. 

     "Kemarin hasil informsi pihak penyidik bahwa pihaknya sudah memeriksa Hamsir, Ganis PT Riyanta Jaya, " kata EC Sudibjo kepada media ini. Senin(13/05) sore. 

    Hamsir adalah salah saksi terkait dugaan yang telah dilaporkan, dan bekerja sebagai Ganis PT Riyanta Jaya, pembuat Laporan Hasil Produksi (LHP) serta penerbit SKSHH. 

    Dari hasil perkembangan penyidikan pihak Polda Kalteng, salah satu Lembaga Hukum yang ikut serta dalam proses pelaporan tersebut, menilai pihak penyidik sudah profesional dalam upaya mengungkap kasus ini, karena melibatkan Korporasi perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan kehutanan ini. 

     "Surat SPDP kejaksaan belum tunggu sprindik, dan itu pasti kita sampaikan, " Kata Marwan penyidik Polda Kalteng. 

    Indra Gunawan, Ketua DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, mengapresiasi atas kinerja pihak penyidik dalam menanggani laporan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. 

    Dalam dugaan laporan itu, juga ada hal yang patut di telusuri oleh pihak Penyidik Polda Kalteng, karena juga ada unsur Kerugian Negara dari hasil dugaan tebangan kayu tahun 2022, pihak PT Riyanta Jaya belum memiliki izin tebang, sehingga merugikan Negara 13 Milyar Rupiah. 

     "Diduga Negara dirugikan 13 Milyar Rupiah, dan patut bertanggung jawab itu, salah satu pegawainya berinisial EM, " kata  Ketua LEMBAPHUM Kalteng ini. 

    Hal ini tegasnya, berdasarkan data - data yang dimiliki dan pengakuan dari oknum EM sendiri. 

    Dalam pengakuannya yang berhasil disimpan, oknum EM menyatakan bahwa dari hasil temuan pihak Kehutanan, pada tebangan tahun 2022. PT Riyanta Jaya belum memilki izin tebang, ada ditahun 2021 itupun hanya tersisa stock opname 315 meter kubik saja. 

    Ditahun 2022 PT Riyanta Jaya sudah melakukan penebangan dengan jumlah dengan total diperkirakan 6.000 meter kubik. 

     "Artinya ada kerugian negara dari tebangan kayu tanpa izin sekitar 5.685 meter kubik dan itu diduga bisa lebih, " katanya menegaskan. 

    Dipertanyakan kembali kenapa pihak PT Riyanta Jaya hanya menyetorkan denda tersebut hanya 700 juta rupiah yang seharusnya 13 Milyar rupiah. Hal itu patut diperiksa untuk pihak penyidik dan pihak terkait, mengungkap motif dibalik kerugian Negara tersebut, karena berperan aktiv dalam lobi - lobi tersebut oknum EM. 

    Sementara itu, ditempat terpisah kantor Balai Pemanfaatan Hasil Hutan Produksi (BPH2P) Kalimantan Tengah, alamat kantor di Jalan RTA Milono km 6 Palangka Raya, belum bisa dimintai keterangannya terkait dugaan yang diberitakan.

    Oknum EM melalui pesan whatshap pribadinya, selasa (14/05) disampaikan untuk minta hak klarifikasinya, hingga berita ini dinaikan belum ada tanggapan resmi dan klarifikasi. //

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Perlindungan Konsumen terhadap Penyitaan...

    Artikel Berikutnya

    5 Pernyataan Sikap Kemantiran Adat Jekan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Ary Eghani Layangkan Somasi Pancani Gandrung Perkara Hutang 2,7 Milyar Belum Dibayarkan
    Tolak Pemakzulan, Inilah Pernyataan Sikap Komunitas Dayak Bajuju Kalteng
    Untung Jaya Bangas: Hasil RDP Angkutan Batu Bara Dinyatakan Ilegal
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Menteng Asmin: DPRD Kota Palangka Raya Harus Sikapi Pengelolaan Parkir Sistim Lelang
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Kapolda Kalteng Pantau Situasi Kamtibmas Wilayah Kotim dengan Bersepeda 
    Hari Bhyangkara Ke-78, Polda Kalteng Bagikan 1500 Paket Bansos, Khinatan dan Operasi Celah Bibir Gratis
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Mahasiswi Palangka Raya Diancam Mantan Pacar Warga Tanah Bumbu Kalsel, Humas Polda Kalteng Mediasi Online
    Tingkatkan Kemampuan Assesor, Polda Kalteng Gelar Pelatihan
    Diduga Langgar HAM, Ketua LSM Media Betang Pratama: Ganti! Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya 
    Tega,! PT Sarana Ventura Kalteng Usir Pemilik Rumah dan Telantarkan di Hutan  

    Tags