Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 

    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Gambar: Frans Sambung, Ketua LSM Betang Media Pratama dan orangtua Hendra Jaya Pratama

    PALANGKA RAYA - Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen, yang digelar sejak akhir pekan September 2023 hingga di putus hari ini, Senin tanggal 6 Mei 2024.

    Hendra Jaya Pratama atau Hendra Sambung, aktivitis sosial yang selama ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Majelis Hakim memvonis 1 tahun penjara dipotong masa tahanan. 

    Putusan tersebut dibacakan ketua majelis Hakim Yudi Eka Putra, SH, MH, didampingi Hakim anggota Erhammudin, SH, .MH dan  Sumaryono, SH, MH serta panitera pengganti Edi. 

    Jaksa pengganti penuntut, Ananta Erwandhhyaksa SH, penasehat Hukum terdakwa dari Lawfirm Scorpions Adv Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ  dan H. Misran Haris, SH. Pada putusan tersebut, majelis hakim memvonis Hendra Jaya Pratama Bin Frans Sambung sesuai tuntutan JPU 1 tahun penjara.

    Vonis tersebut dikurangi masa tahanan awal dan  masa penangguhan penahanan sejak 18 Desember 2023. Kembali ditahan sejak 6 Mei 2024 di Rutan kls IIA Palangkaraya. 

    Menanggapi putusan Majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa Adv. Haruman Supono menyatakan pikir - pikir dahulu atas putusan Majelis Hakim dan tetap menghargai putusan Majelis Hakim.

     "Kita hargai putusan Majelis Hakim dan selanjutnya pikir - pikir untuk lakukan upaya hukum lainnya, " Kata Adv Haruman Sopono ini menyampaikan. 

    Dilain pihak, Frans Sambung ketua LSM Betang Media Pratama dan juga orang tua kandung, Hendra Jaya Pratama, di dalam masalah yang dihadapi anaknya saat ini, sangat berharap agar tetap ada keadilan walaupun sudah divonis 1 tahun. 

    Menurutnya, anaknya dalam perkara TTPU yang akan kembali digelar oleh PN Palangka Raya nantinya, diminta kepada pihak penyidik ataupun pihak Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalteng agar bisa memanggil Gubernur Kalteng, untuk dijadikan saksi Mahkota. 

     "Saya meminta agar pihak Krimsus Polda Kalteng bisa menghadirkan Gubernur Kalteng, H Suginto Sabran dalam sidang TPPU nanti, " ungkap Frans Sambung, ayah Hendra Jaya Pratama ini mengharapkan.

    Juga lanjutnya, perlu dipanggil saudara Aan, Edy, Notaris yang membuat Dokumen - dokumen akta pendirian perusahaan, Agus Sofiyan, Sri Agung serta yang lainnya, turut diperiksa agar masalah ini dan transparan. 

    Haruman Supono kembali menegaskan jika TPPU dikembangkan, seharusny secara obyektif tidak ada kepentingan lain, bongkar secara tuntas, transparan dan profesional dari pihak penyidik polda Kalteng. 

     "Jangan tebang pilih dalam penangganannya, siapapun harus sama dimata hukum, " timpal Adv Haroman Sopono menyatakan

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng:...

    Artikel Berikutnya

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Ary Eghani Layangkan Somasi Pancani Gandrung Perkara Hutang 2,7 Milyar Belum Dibayarkan
    Tolak Pemakzulan, Inilah Pernyataan Sikap Komunitas Dayak Bajuju Kalteng
    Untung Jaya Bangas: Hasil RDP Angkutan Batu Bara Dinyatakan Ilegal
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Menteng Asmin: DPRD Kota Palangka Raya Harus Sikapi Pengelolaan Parkir Sistim Lelang
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Kapolda Kalteng Pantau Situasi Kamtibmas Wilayah Kotim dengan Bersepeda 
    Hari Bhyangkara Ke-78, Polda Kalteng Bagikan 1500 Paket Bansos, Khinatan dan Operasi Celah Bibir Gratis
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Mahasiswi Palangka Raya Diancam Mantan Pacar Warga Tanah Bumbu Kalsel, Humas Polda Kalteng Mediasi Online
    Tingkatkan Kemampuan Assesor, Polda Kalteng Gelar Pelatihan
    Diduga Langgar HAM, Ketua LSM Media Betang Pratama: Ganti! Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya 
    Tega,! PT Sarana Ventura Kalteng Usir Pemilik Rumah dan Telantarkan di Hutan  

    Tags