Bakal Ada Tersangka! Kasus PT Riyanta Jaya, Saksi Pelapor Hari Ini Dimintai Keterangan 

    Bakal Ada Tersangka! Kasus PT Riyanta Jaya, Saksi Pelapor Hari Ini Dimintai Keterangan 
    Nono Suyatno, SE

    PALANGKA RAYA - Kasus dugaan Penipuan dan Pengelapan yang telah dilakukan oleh Pihak PT Riyanta Jaya, terus bergulir di penyidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). 

    Langkah - langkah upaya penegakan hukum dalam kasus ini terus digenjot oleh  pihak - pihak yang merasa dirugikan, akibat menjalin hubungan bisnis dengan salah satu pemilik Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK) RI. 

    Diduga, uang yang telah dijadikan uang muka/Down Paymen (DP) oleh salah satu pengusaha dari Semarang, Jawa Timur, Adrian Sumarsono sebesar Rp 700 juta rupiah yang diminta oleh pihak PT Riyanta Jaya, baik melalui oknum berinisial AJE dan rekening bank Mandiri atas nama PT Riyanta Jaya, hingga sampai saat sudah berjalan 2 tahun lebih, tidak ada pertanggung jawabannya. 

     "Tadi pagi dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore saya diperiksa pihak penyidik Polda Kalteng, sebelumnya sudah diperiksa saksi lain juga, " Kata Nono Suyatno, SE memberikan keterangan,  Kamis (18/04). 

    Nono Suyatno, SE adalah pihak yang memperkenalkan pihak PT Riyanta Jaya dengan Adrian Sumarsono, yang sampai saat ini juga turut mengalami kerugian akibat ketidakjelasan uang tersebut dengan total termasuk uang DP sebanyak Rp 1, 333 Milyar. 

    Pria yang akrab dipanggil Nono inipun mengapresiasi atas penangganan yang segera dari pihak penyidik dan tim polda Kalteng dalam kasus ini. Paska setelah pihak korban melaporkan secara langsung melalui SPKT Polda Kalteng, tanggal 28 April 2024 lalu, yang juga ada laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) satu tahun lalu. 

    Disampaikannya, sebenar hari kemarin dirinya  untuk dimintai keterangan tambahan oleh pihak penyidik Subdit 1/KAMNEG DITRESKRIMUM Polda Kalteng, namun karena dirinya ada kegiatan lain maka dihari ini,  rabu tanggal 16 April 2024 untuk dimintai keterangan tambahan, Drs EC Sudibja. 

     "Karena kemarin ko Sudibja sudah memaparkan semua kronologis dari awal secara lengkap, dan saya hari ini juga menjelaskan semua dari hal teknis sampai proses kayu loq itu tidak bisa dibawa, " ungkap pegawai Eksekutif di PT Kayu Lapis ini. 

    Nono Suyatno, SE dalam kasus ini merasa sangat bertanggung jawab atas kerugian salah satu Buyer (Pembeli), sebab katanya dirinya yang memperkenalkan pihak PT Riyanta Jaya selaku pemilik izin IPPKH dengan pembeli Ardian Sumarsono, saat itu. 

    Ditegskannya kembali, hal ini untuk bagaimana supaya oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab, yang merusak citra masyarakat Kalteng khususnya adat Dayak yang selama ini dikenal ramah serta memiliki komitmen dan integrits tinggi terhadap apa yang dijanjikannya terhadap orang lain, apalagi menyangkut Sumber Daya Alamnya. 

     "Ini memperjelaskan bahwa dalam kasus ini bukan masyarakat Lokal yang telah melakukan hal perbuatan tercela, seperti yang saat ini dilaporkan ke Polda Kalteng, " beber Nono, memiliki isteri dari sungai Kahayan desa Lawang Uru Kabupaten Pulang Pisau. 

    Dia menyakini, dalam waktu dekat ini akan ada tersangka dalam kasus ini, karena pihak penyidik  sudah memahami betul kronologis masalah ini, karena ini bukan masalah perdata tapi pidana murni yang sangat merugikan orang lain. 

    Semua bukti telah disampaikan, baik bukti - bukti transaksi pengiriman uang ke rekening yang dituju, asal usul kayu yang diduga dilakukan penebangan tanpa memiliki izin dahulu yaitu izin  tebang tahun 2022 sehingga tidak sesuai kontrak yang ada, kayi Fresh cut namun kayu yang ada kayu second grade Afkir dan disamping itu pelangaran kontrak jual beli dengan pihak lain tanggal 14/03/2022 tanpa sepengetahuan pihaknya, pasal 7 ayat 6 pihak PT Riyanta Jaya ada membuat kontrak lagi dengan pihak lain serta adanya Kerugian Negara dari sektor Pajak. 

     "Maka itu, yang kami laporkan Korporasi Perusahaan yang memanfaatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH PT Riyanta Jaya, " tegasnya. 

    Lanjunya PT Riyanta Jaya, di tahun 2022 pada saat kontrak dengan pihaknya tanggal 14 Maret 2022, ada melakukan penebangan Kayu diareal IPPKH nya, dan untuk diketahui belum memiliki izin penebangan resmi, diperkirakan ada 6.000 M3 Kayu Loq yang ditebang. 

    Izin angkut jalan koridor belum ada mendapatkan izin dari pihak perusahaan disekitarnya, sehingga tidak bisa bisa membawa kayu yang ditebang keuar dari TPK hutan. 

     "Selain melakukan perbuatan melawan hukum, membuat kontrak lain juga diduga ini ada upaya penipuan dan mengelapkan hak orang lain, " sebutnya kembali. 

     "Kami yakin pihak penyidik Polda Kalteng bekerja profesional dan memiliki Itegritas tinggi dalam kasus ini, dan akan ada tersangka, " tutupnya. 

    Ditempat terpisah, berdasarkan informasi yang didapat media ini, pihak penyidik Polda Kalteng dalam kasus yang telah dilaporkan oleh salah satu Pengusaha dari Kota Semqrang, Jawa Timur tersebut. Akan melakukan penyidikan Marathon, baik akan memanggil pihak Ganish dan Pihak Balai Kehutanan yang menanggani perizinan kayu IPPKH PT Riyanta Jaya, serta pihak - pihak terkait lainnya. 

     "Informasi belum ada, namun sudah meminta keterangan dua saksi lainnya, untuk menindaklanjuti apa yang telah disampaikan, " ungkap oknum yang mohon tidak di publikasikan inisialnya. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Main Mata, Otto Finance Palangka...

    Artikel Berikutnya

    Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Kapolda Kalteng Pantau Situasi Kamtibmas Wilayah Kotim dengan Bersepeda 
    Fakultas Kedokteran UPR Milik Kalteng! Apa Realita Penerimaan Mahasiswa 2024? 
    Untung Jaya Bangas: Hasil RDP Angkutan Batu Bara Dinyatakan Ilegal
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Menteng Asmin: DPRD Kota Palangka Raya Harus Sikapi Pengelolaan Parkir Sistim Lelang
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Asri Guru Besar Silat Kuntau Dayak Antang Manari Kalteng,  Simbol Marwah Perguruan
    DAD Kalteng, Ramses Toendan: Mendukung Keputusan Damang dan Hentikan Polemik 
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Mahasiswi Palangka Raya Diancam Mantan Pacar Warga Tanah Bumbu Kalsel, Humas Polda Kalteng Mediasi Online
    Tingkatkan Kemampuan Assesor, Polda Kalteng Gelar Pelatihan
    Diduga Langgar HAM, Ketua LSM Media Betang Pratama: Ganti! Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya 
    Tega,! PT Sarana Ventura Kalteng Usir Pemilik Rumah dan Telantarkan di Hutan  

    Tags