PT Riyanta Jaya, Resmi Dilaporkan Ke Polda Kalteng Dugaan Penipuan dan Pengelapan

    PT Riyanta Jaya, Resmi Dilaporkan Ke Polda Kalteng Dugaan Penipuan dan Pengelapan
    Gambar: Adrian Sumarsono, Sudibyo dan Nono Suyatno sesaat membuat Laporan Polisi di Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA - PT. Riyanta Jaya perusahaan yang bergerak di usaha Pertambangan Batubara ini, resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), oleh korbannya. 

    Andrian Sumarsono, bersama dua rekannya, Nono Suyatno dan Sudibyo mendatangani Polda Kalteng untuk membuat Laporan Polisi (LP) terkait kerugian yang dialaminya, kurang lebih dua tahun silam. 

     "Saya selama ini dipermainkan oleh pihak PT Riyanta Jaya, untuk mengadakan kontrak jual beli kayu bulat, " kata Adrian Somarsono atau disapa koh Adrian ini menyampaikan, sesaat membuat laporan polisi, (28/03). 

    Disampaikannya, upaya pihak PT Riyanta Jaya untuk mengembalikan uang Down Paymen (DP) yang telah disetorkan berdasarkan surat kontrak perjanjian jual beli kayu bulat (Loq) sebanyak 5.000 M3, nomor 001/PT.RYJ-PKY/III/2022 tanggal 04 Maret 2022, akta notaris Vera Octarina, SH, . M. Kn.

    DP yang telah disetorkan pihaknya sebesar Rp 300 juta rupiah, yang dikirim melalui rekening bank BCA atas nama Andik Joko Ernanto. Uang tersebut atas permintaan pihak PT Riyanta Jaya, melalui kuasa Hak Substitusi, Sokarno sebagai uang muka atau DP kontrak jual beli kayu bulat. 

    Setelah itu, pihak PT Riyanta Jaya kembali meminta sejumlah uang yang kemudian dikirim melalui rekening bank Mandiri atas nama PT Riyanta Jaya, sebanyak dua kali pada tanggal 16 dan  31 April 2022.

     "Total dana yang telah dikirimkan sebanyak 700 juta rupiah, hingga saat ini tidak ada pertanggung jawabannya, " ungkapnya kembali. 

    Dijelaskan kembali, laporan polisi yang saat ini dilakukannya adalah tindaklanjut atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang pernah disampaikannya, pada 9 Maret 2023 ke Polda Kalteng terkait dugaan Laporan tindak pidana Pengelapan dan penipuan oleh pihak PT Riyanta Jaya. 

    Adrian Sumarsono, pengusaha dari Solo, Jawa Tengah ini, dirugikan oleh pihak - pihak yang memiliki hak kuasa pengelolaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, seluas 643, 04 Hektar, tentang pemanfaatan kayu tegakan yang masih memiliki nilai pontensial. 

    Kerugian yang dialaminya hingga saat ini, sekitar Rp 1, 333 Milyar rupiah, meliputi kerugian Materi Rp 700 juta rupiah dan Imateri Rp 633 juta rupiah. 

    Berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP/B/53/III/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 28 Maret 2024. Pihaknya melaporkan perbuatan melawan hukum tindak pidana Penipuan dan Pengelapan beberapa pihak. 

    Terlapor pertama PT Riyanta Jaya selaku pemilik nomor Rekening Bank Mandiri, terlapor dua inisial ES direktur PT Riyanta Jaya, S penerima kuasa hak substitusi dan terakhir AJE penerima dana melalui rekening bank Mandiri. 

     Pada kesempatan itu, Adrian Somarsono, kemarin siang baru tiba dari solo untuk membuat Laporan Polisi, sangat berharap agar LP yang telah dibuatnya, bisa segera diproses pihak penyidik Polda Kalteng. 

    Selain itu juga, bentuk dirinya sebagai warga negara Indonesia, agar jangan lagi ada oknum - oknum yang dapat merugikan pihak lain dengan cara melakukan kontrak jual beli kayu bulat/loq, dengan cara melawan hukum. 

     "Pada dasarnya saya hanya minta dikembalikan uang yang telah dititpkan kepada pihak PT Riyanta Jaya, untuk melanjutkan kontrak tidak terpikirkan lagi, " sebutnya lirih. 

    Sementara itu, pemegang kuasa Hak Substitusi dari Direktur PT Riyanta Jaya, Sokarno. Saat dihadapan pihak penyidik Polda Kalteng, mengakui pihaknya ada membuat kontrak jual beli kayu Bulat, tanpa pemegang kontrak awal. 

    Dan berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik - baik tanpa harus pihak korban membuat laporan polisi. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Rugikan Investor Rp 1, 3 Milyar, PT Riyanta...

    Artikel Berikutnya

    Hokim dan Alvin, Pengamat Perkebunan Kalapa...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Kalteng Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Sanaman Lampang
    Rawing Rambang: Lahan Perkebunan Jangan Diperjual Belikan Tapi Ganti Untung
    Hati - hati Nginap di Wisma Lavender Palangka Raya, Resepsionis Ancam Sebarkan KTP
    Menteng Asmin: DPRD Kota Palangka Raya Harus Sikapi Pengelolaan Parkir Sistim Lelang
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Pilkada Kota Palangka Raya Prof Andrie Elia Daftar di Enam Parpol 
    Biografi Ahmad Diran, Sosok Tokoh Masyarakat Kalteng Berjiwa Nasionalis
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Mahasiswi Palangka Raya Diancam Mantan Pacar Warga Tanah Bumbu Kalsel, Humas Polda Kalteng Mediasi Online
    Tingkatkan Kemampuan Assesor, Polda Kalteng Gelar Pelatihan
    Diduga Langgar HAM, Ketua LSM Media Betang Pratama: Ganti! Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya 
    Tega,! PT Sarana Ventura Kalteng Usir Pemilik Rumah dan Telantarkan di Hutan  

    Tags