Koordinator Damang Se - Kalteng: Kasus Bangkal PT HMBP Digelar ke Basara Adat

    Koordinator Damang Se - Kalteng: Kasus Bangkal PT HMBP Digelar ke Basara Adat
    Drs Kardinal Tarung, Koordinator Damang Se Kalimantan Tengah

    PALANGKA RAYA - Kasus sengketa pertanahan  antara masyarakat adat Dayak desa Bangkal dengan perusahaan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT.HMBP) Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sempat menjadi trending topik bagi masyarakat Indonesia.

    Sejumlah masyarakat terluka dan satu orang warga desa Bangkal Tewas dengan dada tembus peluru. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar? Ada apa dengan perusahaan PT HMBP ini hingga oknum aparat keamanan dalam melakukan pungsi dan tugasnya sebagai Lembaga pengayom masyarakat malah memusuhi masyarakatnya.

    Menyingkapi surat terbuka yang telah dibuat dan dikirimkan oleh empat lembaga Ormas, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan, Pusat Pengaduan dan Pelaporan Masyarakat Pencari Keadilan RI,   Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum Daerah Prov Kalteng (AMPUH), dan NGO law and Development Watch Central Kalimantan, pada tanggal 18 September 2023.

    Koordinator Damang se - Kalimantan Tengah (Kalteng), Drs Kardinal Tarung menyingkapi informasi yang ditujukan kepada pihaknya selaku pemangku adat Dayak Kalteng saat ini.

    Menurutnya, apa yang telah terjadi selama ini baikpun itu terkait keadaan provinsi Kalimantan Tengah, untuk masyarakat hukum adat Dayak dalam Bingkai NKRI perlunya penegakan hukum adat Dayak dalam permasalahan PT HBMP dengan masyarakat desa Bangkal.

    "Dalam kasus PT HBMP ini ditemukan perbuatan yang melanggar hukum adat Dayak, dan segera di gelar acara adat 'Basarah Hai', " kata Damang Kepala Adat Dayak Kecamatan Jekan Raya selaku koordinator Damang se - Kalteng.

    Kardinal Tarung, memberikan tanggapan resmi terhadap surat terbuka yang ditujukan kepada pihaknya selaku Koordinator Damang Se - Kalteng, adapun tanggapannya sebagai berikut :

    1. Kami pimpinan dan anggota forum
        Damang Kalteng memastikan bahwa
        kasus Bangkal dibawa ke basara adat
        dan untuk kasus ini digelar basara hai.

    2. Informasi/tuntutan dari semua pihak
        termasuk dari Kesatuan Masyarakat
        Hukum Adat Dayak Kalimantan, Pusat
        Pengaduan dan Pelaporan Masyarakat
        Pencari Keadilan RI, Asosiasi Masyarakat
        Peduli Hukum Daerah Prov Kalteng,  
        NGO law and Development Watch
        Central Kalimantan;   dijadikan   
        pertimbangan oleh Mantir Basara Hai.
      
    3. Mempertimbangkan seseorang /
        kelompok orang yang telah
        melakukan perbuatan yang menurut
       hukum yang hidup (hukum
        adat) di daerah tsb merupakan suatu
        perbuatan yang melanggar hukum
        adat, yaitu delik adat.

    4. Kami bertekad untuk melaksanakan
        penyelesaian holistik/tidak parsial.
        Menggunakan ilmu tafsir logika, yaitu:
        melihat keseluruhansekaligus melihat
        bagian-bagian.

    5. Mengharapkan adanya laporan/tuntutan
        langsung dari pihak korban, disampaikan
        kepada Mantir Basara Hai.

    6. Kami sedang dalam tahapan koordinasi
        dengan pihak DAD Prov Kalteng.
        Cepat tetapi tidak terburu-buru untuk
        akurasi suatu tindakan.(*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Surat Terbuka, Desak PT HMBP dan Polri Disanksi...

    Artikel Berikutnya

    Matangkan Sistem Pengamanan Pemilu 2024,...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Demi Keadilan, Indra Gunawan Lakukan Upaya Hukum Adat Dayak! 
    Politisi PSI, Eldoniel Mahar: Eks Gedung KONI Dukung Kawasan Bundaran
    Menteng Asmin: DPRD Kota Palangka Raya Harus Sikapi Pengelolaan Parkir Sistim Lelang
    Menteng Asmin: DPRD Kota Palangka Raya Harus Sikapi Pengelolaan Parkir Sistim Lelang
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Dilakukan Perdamaian Penganiayaan Jurnalis, Mantir Adat Dayak Laksanakan Ritual
    Dari 2 TKP, Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan 5 Tersangka Perdagangan Oli Palsu
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Mahasiswi Palangka Raya Diancam Mantan Pacar Warga Tanah Bumbu Kalsel, Humas Polda Kalteng Mediasi Online
    Tingkatkan Kemampuan Assesor, Polda Kalteng Gelar Pelatihan
    Diduga Langgar HAM, Ketua LSM Media Betang Pratama: Ganti! Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya 
    Tega,! PT Sarana Ventura Kalteng Usir Pemilik Rumah dan Telantarkan di Hutan  

    Tags