PALANGKA RAYA - Dalam pelayanan jasa dan bantuan hukum saat ini, tentunya menjadikan salah satu Profesi yang mulia bagi penggiat dunia Praktisi Hukum.
Advokat atau Pengacara yang selama ini cukup dikenal masyarakat sangat di harapkan peran sertanya di Republik Indonesia, dikarenakan hukum merupakan hal yang bukan hal biasa lagi, karena setiap hari masyarakat akan bersentuhan dalam bidang ini.
Baikpun itu terkait hukum perdata maupun Pidana yang sesekali bisa dialami oleh seorang warga negara.
Salah satu kantor Hukum dan Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Ajung Th. L. Suan, SH dan Patners (AP) yang berkantor di jalan Diponegoro No. 35 RT 03 RW 04 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Merupakan kantor hukum yang dapat dijadikan sebagai rekan atau Patners dalam segi pelayanan hukum di Bumi Tambun Bungai khususnya.
Memiliki loyalitas tinggi akan kredibilitasnya sebagai Kantor Hukum dan pelayanan kepada klien yang membutuhkan jasa hukum ini.
Dibawah naungan sosok yang memiliki nama dikenal di Masyarakat Kalteng, Ajung Suan, SH bersama rekan-rekan yang tergabung didalam nya, merupakan orang-orang profesional semua di bidang hukum.
Dengan banyaknya perkara-perkara hukum yang ditangani kantor hukum ini, baik itu dari tingkatan masyarakat bawah dan masalah hukum yang pelik, di tingkat atas.Β
Ajung Suan, SH dan Patners selalu hadir dalam kebutuhan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum. (//).
Β