Jual Tiket Fiktif, Pemilik Instagram Wara Wiri Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

    Jual Tiket Fiktif, Pemilik Instagram Wara Wiri Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng
    AP pemilik Instagram Wara Wiri Fest Kalteng saat jumpa pers oleh Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA – Pemilik akun Instagram “Wara Wiri Fest Kalteng” AP (38) berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

    AP yang merupakan Publik Figur tersebut, harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena melakukan penipuan dengan memperjualbelikan tiket konser musik secara fiktif di media sosial Instagram melalui akun “Wara Wiri Fest Kalteng”.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mengatakan, terduga pelaku tersebut berhasil diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penjemputan paksa di kediamannya di Bandung.

    "Pada bulan Mei tahun 2023, para korban melihat postingan pada sebuah akun instagram bernama @warawirifestkalteng yang berisi promosi konser musik, kemudian pada bulan Oktober 2023 akun Instagram @warawirifestkalteng membuat postingan bahwa konser musik Warawirifestkalteng 2023 dengan bintang tamu Tulus tersebut dibatalkan dengan beberapa alasan, " kata Kabidhumas saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (30/10/2024) siang.

    Hal senada diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M., bahwa dari batalnya Konser tersebut memicu kemarahan calin penonton yang telah membeli tiket.

    Rimsyahtono juga menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah memanggil AP untuk diklarifikasi sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Akhirnya penyidik Ditreskrimsus menaikan kasus tersebut menjadi Laporan Polisi (LP) dan omelakukan penjemputan paksa terhadap AP di kediamannya di Bandung. 

    Pada kasus ini, tiket yang terjual sebanyak 715 tiket atau sekitar Rp. 215.772.800, 00, - kemudian sebanyak 157 tiket telah dikembalikan atau refund, dan sisanya tidak menerima pengembalian tersebut.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana.

    "Untuk ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah), " tutupnya. (Humas) 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polda...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Sinergitas TNI/Polri, Propam Polda...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Kalteng Wacth Berharap Polresta Palangka Raya Gelar Perkara Laporan Polisi Surat Palsu 
    Dugaan Ujaran Pelecehan Ketua DAD Kalteng Diselesaikan Secara Damai Adat Dayak
    Exavator Sanny Hilang, Diduga Oknum PT Naga Sukses Tractors Cabang Palangka Raya Terlibat 
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Menteng Asmin: DPRD Kota Palangka Raya Harus Sikapi Pengelolaan Parkir Sistim Lelang
    Demi Keadilan, Indra Gunawan Lakukan Upaya Hukum Adat Dayak! 
    Prof Andrie Elia Embang: Selamat Hari Jadi Kota Palangka Raya Ke - 67 Tahun
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Mahasiswi Palangka Raya Diancam Mantan Pacar Warga Tanah Bumbu Kalsel, Humas Polda Kalteng Mediasi Online
    Tingkatkan Kemampuan Assesor, Polda Kalteng Gelar Pelatihan
    Diduga Langgar HAM, Ketua LSM Media Betang Pratama: Ganti! Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya 
    Tega,! PT Sarana Ventura Kalteng Usir Pemilik Rumah dan Telantarkan di Hutan  

    Tags