PALANGKA RAYA - Perlu dipahami bahwa tindak pidana pencemaran nama baik melalui Facebook dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Seperti hal nya yang diduga telah dilakukan oleh salah satu akun Facebook "Theo Megan" ini beberapa waktu lalu.Β
Dalam unggahan statusnya nya itu, melampirkan foto seseorang yang diberikan ketikan tulisan yang menerangkan bahwa sosok yang diunggahnya tersebut adalah seorang yang dikatakan "Mafia tanah" yang secara hukum harus ada bukti nyata.
Tentunya akibat tidak bisa menahan emosi dan telunjuk jarinya, maka menggunggah foto seseorang tanpa hak dan mendistribusikan ke khalayak umum khususnya media sosial facebook, yang diduga melanggar UU ITE.
Β "Senin besok kita sampaikan laporan resmi, berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan oleh Imanuel Salundik, " kata Indra Gunawan menyampaikan.
Adapun dalam masalah ini, akun Facebook Theo Megan akan dikenakan sanksi cukup berat dan ditambahkan lagi apa yang diunggahnya tersebut tidak terbukti secara hukum, maka sanksi hukumnya berat.
Β
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
Β
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000, 00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Β "Hal ini kami lakukan untuk menegakan aturan tersebut, dan untuk tidak menjadi opini - opini lain terhadap yang diunggahnya itu, " sebut Indra kembali.
Indra, Ketua DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah inipun menguraikan apa yang telah dilakukan oleh oknum Akun Facebook 'Theo Megan" ini sangat merugikan Imanuel Salundik.
Karena apa yang disampaikan melalui media sosial, tentunya akan dikonsumsi Publik/masyarakat luas yang belum tahu kronologis masalah yang diunggahnya.
Penting untuk diketahui bahwa sebelum adanya perubahan UU ITE, memang tidak adanya ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Tetapi setelah adanya perubahan, ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 merupakan delik aduan.
Β "Barang bukti berupa hasil screnshot postingan akun Theo Megan dan percakapan sudah ada dan saksi - saksi ada, untuk membuktikannya, " ungkapnya.
Dikatakan kembali, dari pihak Akun Facebook "Theo Megan" yang diketahui pemiliknya dan alamat, tidak ada etikat baik untuk segera meminta maaf dan mengembalikan nama baik yang diunggahnya tersebut.(//)
Β