Diduga Berikan Laporan Palsu Unyil Sonong Dilaporkan Ke Polda Kalteng

    Diduga Berikan Laporan Palsu Unyil Sonong Dilaporkan Ke Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA - Tidak terima karena pernah dilaporkan Uwaw Sumeng melalui kuasa hukumnya Ajung TH L Suan SH , Fridking dan Ledelapril Awat melaporkan balik Unyil Sonong.

    Sebelumnya Uwaw dilaporkan Unyil ke Polresta Palangka Raya dengan dugaan tindak pidana penipuan , penggelepan dan atau pemalsuan.

    Namun dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh saksi-saksi dan seluruh bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan dari Unyil Sonong serta melakukan pemeriksaan terhadap Uwaw  Pihak Penyidik POLRESTA Palangka Raya berpendapat dan berkesimpulan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Unyil Sonong  tidak ditemukan peristiwa pidana sehingga penyelidikan tidak dilanjutkan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan Nomor: B/819/XII/RES.1.11/2022/RESKRIM tertanggal 5 Desember 2022

    Dan pada tanggal 5 Juni 2023 Unyil Sonong kembali melaporkan Uwaw Ke POLDA Kalimantan Tengah dengan laporan yang sama yaitu adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan sebagaimana yang pernah dilaporkan oleh Terlapor di POLRESTA Palangka Raya tertanggal 9 September 2022 dan telah keluar hasil penyelidikannya.

    Ketua tim kuasa hukum Uwaw, Ajung TH L Suan mengatakan atas dasar tersebut kami sebagai kuasa  hukum melaporkan Unyil Sonong ke Polda Kaltemg hari ini , ucap Ajung Rabu 27 September 2023.

    "  Bahwa dengan tidak terbuktinya laporan saudara Unyil yang sudah melaporkan klien kami maka sangat beralasan hukum untuk dinyatakan Terlapor  ( Unyil Sonong) telah membuat LAPORAN PALSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP yang berbunyi Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan” lanjut Ajung saat dihubungi via ponsel.

    Sementara itu Fridking juga menambahkan bahwa tindakan terlapor  ( Unyil Sonong) terhadap Uwaw  dengan dugaan laporan palsu  bisa terjerat tindak pidana sesuai pasal 310 dan 317 KUHP.

    " Bahwa Klien  kami  merasa sangat dirugikan dengan adanya Laporan Palsu yang dibuat oleh Terlapor di POLRESTA Palangka Raya dan juga laporannya di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (POLDA Kalimantan Tengah)  yang berdampak pada nama baik dan kehormatan klien kami atau pelapor Oleh karena itu  Pelapor merasa sangat perlu untuk memulihkan nama baik dan kehormatan Pelapor" pungkasnya.(*).

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Polda Kalteng, Relokasi Warga Kembali ke...

    Artikel Berikutnya

    Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Kalteng Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Sanaman Lampang
    Rawing Rambang: Lahan Perkebunan Jangan Diperjual Belikan Tapi Ganti Untung
    Hati - hati Nginap di Wisma Lavender Palangka Raya, Resepsionis Ancam Sebarkan KTP
    Menteng Asmin: DPRD Kota Palangka Raya Harus Sikapi Pengelolaan Parkir Sistim Lelang
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Pilkada Kota Palangka Raya Prof Andrie Elia Daftar di Enam Parpol 
    Biografi Ahmad Diran, Sosok Tokoh Masyarakat Kalteng Berjiwa Nasionalis
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Mahasiswi Palangka Raya Diancam Mantan Pacar Warga Tanah Bumbu Kalsel, Humas Polda Kalteng Mediasi Online
    Tingkatkan Kemampuan Assesor, Polda Kalteng Gelar Pelatihan
    Diduga Langgar HAM, Ketua LSM Media Betang Pratama: Ganti! Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya 
    Tega,! PT Sarana Ventura Kalteng Usir Pemilik Rumah dan Telantarkan di Hutan  

    Tags