Aktivis Muda Kalteng, Yetro Simon: Angkutan Batu Bara Lewati Jalan Umum, Pemerintah Harus Bertindak

    Aktivis Muda Kalteng, Yetro Simon: Angkutan Batu Bara Lewati Jalan Umum, Pemerintah Harus Bertindak
    Yetro Simon, Aktivis Muda KalimantanTengah

    PALANGKA RAYA - Kondisi ruas jalan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang selama ini diduga rusak parah dan hingga sekarang tidak ada kepastian hukum terkait penindakan bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) angkutan Batu Bara yang disinyalir diduga keras diakibatkan angkutan ini.

    Walaupun saat ini telah dilakukannya perbaikan - perbaikan oleh dinas PUPR Provinsi Kalteng, dengan anggaran cukup besar diperkirakan hampir sudah ratusan Milyar digelontorkan tidak bisa mengurangi kerusakan jalan yang selama ini menjadi dilema bagi masyarakat pengguna jalan tersebut, terutama warga sekitarnya.

    Yetro Simon, Aktivitis Muda Kalteng inipun angkat bicara mengenai keluhan - keluhan masyarakat pengguna jalan tersebut. Menurutnya pemerintah harus hadir dalam masalaha ini dan bisa memberikan solusi agar jangan sampai kepentingan dan hak masyarakat dihilangkan demi keuntungan pihak Investor.

    Β "Kerusakan jalan ini sudah lama berlalu namun sampai saat ini pemerintah khususnya Kalimantan Tengah selaku pemilik ruas jalan itu bisa memperhatikan keluhan masyarakatnya, " kata Yetro Simon, kepada media ini melalui saluran telepon, Sabtu (02/09).

    Peraturan dan perundang - undangan sudah jelas menyatakan dan melindungi hak - hak masyarakat serta tanggung jawab pihak ketiga yaitu investor dalam hal berinvestasi di suatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah telah mengatur akan hal itu, melalui Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalulintas Di Ruas Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Perkebunan.

    Β "Peraturan Daerah Kalteng sudah menjelaskan aturannya, arti nya ditegakkan aturan itu demi kemaslahatan orang banyak bukan kepentingan oknum tertentu, " sebut aktivitis ini menyampaikan.

    Dalam aturan perda tersebut dikatakan bahwa pihak PBS Perkebunan dan Batu bara dilarang melewati fasilitas jalan umum milik masyarakat, demi mencegah kerusakan jalan. Diperintahkan harus membuat jalan sendiri atau jalan Koridor untuk angkutan usaha perusahaan.

    Yetro Simon menegaskan kembali agar para pihak bisa mendengar keluhan - keluhan masyarakatnya selama ini, jangan buta tuli seperti disampaikan sebelumnya. Kehadiran pemerintah adalah sebagai pelayan masyarakat dalam menegakan aturan hukum yang telah disepakati dan dibuat selama ini.

    Pemerintah harus hadir dalam masalah ini, jangan hanya duduk diam diatas kursi, tanpa melihat keadaan masyarakat yang merasa tertindas dalam hal lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan.

    Β "Harapan saya agar Pemprov Kalteng khususnya, agar menghentikan aktivitas angkutan batu bara selama ini, karena sudah sangat merusak fasilitas jalan umum milik masyarakat, " harapnya.



    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Buta Tuli, Jalan Palangka Raya...

    Artikel Berikutnya

    Untung Jaya Bangas: Hasil RDP Angkutan Batu...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Cegah Kejahatan Siber, Polda Kalteng Minta Orangtua Awasi Anak Bermain Gadget
    Politisi PSI, Eldoniel Mahar: Eks Gedung KONI Dukung Kawasan Bundaran
    Dialog di TVRI, Humas Polda Kalteng Sampaikan Upaya Penanganan Hoaks Jelang Pemilu 2024
    Prof Andrie Elia, Terobosan Politik Untuk Membangun Kota Palangka RayaΒ 
    Diancam Diguna-Guna Karena "Ghosting", Pemuda Mirip Denny Caknan Curhat Ke Humas Polda Kalteng Lalu Berakhir Damai
    Menteng Asmin: DPRD Kota Palangka Raya Harus Sikapi Pengelolaan Parkir Sistim Lelang
    Rawing Rambang: Kunci Sukses Perusahaan Kelapa Sawit, Rakyat di Sekitar Kebun Harus Sejahtera
    Lima Poin Penting Pengembangan Masyarakat Desa Agar Maju Secara Berkesinambungan
    π™°πšπšŸ π™°πš“πšžπš—πš πš‚πšžπšŠπš—, πš‚π™·: π™ΏπšŽπš›πš”πšŽπš‹πšžπš—πšŠπš— π™ΊπšŽπš›πšŠπš”πš’πšŠπšπšŠπš— πšƒπš’πš—πšπš”πšŠπšπš”πšŠπš— π™΄πš”πš˜πš—πš˜πš–πš’ π™ΊπšŽπš•πšžπšŠπš›πšπšŠ
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum!Β 
    Mahasiswi Palangka Raya Diancam Mantan Pacar Warga Tanah Bumbu Kalsel, Humas Polda Kalteng Mediasi Online
    Tingkatkan Kemampuan Assesor, Polda Kalteng Gelar Pelatihan
    Diduga Langgar HAM, Ketua LSM Media Betang Pratama: Ganti! Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka RayaΒ 
    Tega,! PT Sarana Ventura Kalteng Usir Pemilik Rumah dan Telantarkan di Hutan Β 

    Tags